"Untuk barang bukti, penyidik menyelidiki beberapa konten YouTube SI (Saifuddin Ibrahim)," ujar Brigjen Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2022).
Brigjen Ramadhan menuturkan pinyaknya akan terus berkoordinasi dengan Interpol untuk segera menindak tersangka Saifuddin Ibrahim. Menurut dia, prosedur tersebut tetap harus dilakukan lantaran tersangka berada di luar negeri.
"Tersangka diduga ada di Amerika. Jadi, harus ada tindakan dari Interpol," jelasnya.
Selain itu, Brigjen Ramadhan mengimbau tersangka Pendeta Saifuddin Ibrahim agar menyerahkan diri. Sebab, dia mengatakan status Saifudin Ibrahim telah ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Gugat KUHP & UU ITE ke MK: Dituduh Pencemaran Nama Baik Gara-Gara Teliti Ijazah Jokowi
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka: Apa yang Ditemukan KPU dan Mengapa Bonatua Masih Penasaran?
Isi Surat Rahasia Ammar Zoni ke Prabowo: Grasi atau Rehabilitasi?
Hyundai Targetkan Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini Model Andalan untuk Mudik Lebaran