POLHUKAM.ID -Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara resmi menonaktifkan sementara anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur, dari jabatannya di Komisi IV DPR RI.
Hal ini dilakukan menyusul kasus penganiayaan oleh anaknya, Gregorius Ronald Tannur (GRT), terhadap Dini Sera Afrianti (DSA).
Sekjen DPP PKB, Hasanuddin Wahid, menyatakan bahwa penonaktifan Edward bertujuan agar ia dapat sepenuhnya fokus pada penyelesaian kasus penganiayaan yang berujung pada kematian yang dilakukan oleh anaknya terhadap sang kekasih.
"Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini (Minggu, 8 Oktober) untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi," kata Hasanuddin pada Senin (9/10/2023).
Surat pencabutan keanggotaan Edward Tannur dari Komisi IV DPR RI bakal diajukan pada hari ini.
Artikel Terkait
Gus Yaqut vs KPK: Tawaran USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR dan Skandal Kuota Rp 622 Miliar Terungkap!
Harga Pertalite Naik Usai Lebaran 2026? Ini Kata Pemerintah dan Faktanya!
Fujairah Creative City Free Zone 2024: Bisa Daftar dari Luar Negeri, Modal Mulai 5.500 AED?
Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara! Ini Kronologi Lengkap Kasus Narkoba di Rutan Salemba