POLHUKAM.ID -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sekitar 1.700 rekening nasabah di berbagai bank yang digunakan untuk transaksi judi online.
Menurut keterangan dari Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, langkah tersebut diambil untuk memberantas judi online, dengan kerja sama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran rekening-rekening yang digunakan atau yang terkait dengan judi online. Ini hasil dari kerja sama Kominfo, kalau melihat data jumlah rekening 1.700-an dan ini masih terus berekembang,” ujar Dian.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur