Berantas Judi Online, OJK Blokir 1.700 Rekening Nasabah

- Rabu, 11 Oktober 2023 | 16:00 WIB
Berantas Judi Online, OJK Blokir 1.700 Rekening Nasabah

POLHUKAM.ID -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sekitar 1.700 rekening nasabah di berbagai bank yang digunakan untuk transaksi judi online.


Menurut keterangan dari Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, langkah tersebut diambil untuk memberantas judi online, dengan kerja sama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).





“OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran rekening-rekening yang digunakan atau yang terkait dengan judi online. Ini hasil dari kerja sama Kominfo, kalau melihat data jumlah rekening 1.700-an dan ini masih terus berekembang,” ujar Dian.


Halaman:

Komentar

Terpopuler