POLHUKAM.ID -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sekitar 1.700 rekening nasabah di berbagai bank yang digunakan untuk transaksi judi online.
Menurut keterangan dari Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, langkah tersebut diambil untuk memberantas judi online, dengan kerja sama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran rekening-rekening yang digunakan atau yang terkait dengan judi online. Ini hasil dari kerja sama Kominfo, kalau melihat data jumlah rekening 1.700-an dan ini masih terus berekembang,” ujar Dian.
Artikel Terkait
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka: Apa yang Ditemukan KPU dan Mengapa Bonatua Masih Penasaran?
Isi Surat Rahasia Ammar Zoni ke Prabowo: Grasi atau Rehabilitasi?
Hyundai Targetkan Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini Model Andalan untuk Mudik Lebaran
Target Gila Hyundai di IIMS 2026: Serbu 2000+ Unit dengan Strategi Ramadan & Mobil Mudik Terlengkap!