Saat ini, menurut Dian, pihak bank menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dalam memberantas masalah tersebut, dengan membangun sistem yang dapat mengukur atau mendeteksi transaksi terkait judi online di suatu rekening.
“Bank-bank semakin membangun sistem yang bisa membangun parameter yang dapat mendeteksi apakah itu transaksi judi atau bukan dalam kegiatan suatu rekening,” tambahnya.
Tindakan tersebut diambil setelah OJK melayangkan surat kepada perbankan untuk melakukan penelitian, dan meminta pihak bank segera melapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK), jika ada transaksi mencurigakan.
“Kita telah meminta agar bank-bank itu melaporkan PPATK untuk diteliti secara lebih lanjut, bagaimana sebetulnya status dari masing-masing rekening tersebut sehingga bisa dipastikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya,” pungkasnya
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka: Apa yang Ditemukan KPU dan Mengapa Bonatua Masih Penasaran?
Isi Surat Rahasia Ammar Zoni ke Prabowo: Grasi atau Rehabilitasi?
Hyundai Targetkan Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini Model Andalan untuk Mudik Lebaran
Target Gila Hyundai di IIMS 2026: Serbu 2000+ Unit dengan Strategi Ramadan & Mobil Mudik Terlengkap!