"Tapi ketika sudah disahkan, tentu ada mekanismenya yaitu melakukan judicial review ke MK, bukan malah menyebarkan informasi sesat atau turun ke jalan," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi dalam keterangannya, Jumat (27/5).
Ia lantas mengutip UU 9/1998 tetang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam penyampaian pendapat, ada asas proporsionalitas, yaitu melaksanakan kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan dari kegiatan tersebut.
Berkenaan dengan UU P3, maka tujuan unjuk rasa tersebut akan terpenuhi jika masih dalam proses pembentukan UU dan masih dalam bentuk RUU.
"Tapi jika sudah disahkan lalu unjuk rasa, maka hal itu sudah melenceng dari asas proporsionalitas, karena DPR tidak bisa membatalkan UU yang telah disahkan. Y bisa melakukan hanyalah MK," kritiknya.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur