Teddy Gusnaidi Waketum Partai Garuda: Unjuk Rasa UU P3 Seharusnya Dibawa ke MK, Jangan Salah Alamat

- Jumat, 27 Mei 2022 | 15:10 WIB
Teddy Gusnaidi Waketum Partai Garuda: Unjuk Rasa UU P3 Seharusnya Dibawa ke MK, Jangan Salah Alamat

"Tapi ketika sudah disahkan, tentu ada mekanismenya yaitu melakukan judicial review ke MK, bukan malah menyebarkan informasi sesat atau turun ke jalan," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi dalam keterangannya, Jumat (27/5).

Ia lantas mengutip UU 9/1998 tetang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam penyampaian pendapat, ada asas proporsionalitas, yaitu melaksanakan kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan dari kegiatan tersebut.

Berkenaan dengan UU P3, maka tujuan unjuk rasa tersebut akan terpenuhi jika masih dalam proses pembentukan UU dan masih dalam bentuk RUU.

"Tapi jika sudah disahkan lalu unjuk rasa, maka hal itu sudah melenceng dari asas proporsionalitas, karena DPR tidak bisa membatalkan UU yang telah disahkan. Y bisa melakukan hanyalah MK," kritiknya.

Halaman:

Komentar

Terpopuler