Oleh karenanya, ia menilai masyarakat perlu mendapat edukasi mengenai penyampaian pendapat di muka umum.
"Tentu salah alamat jika pengunjuk rasa, unjuk rasa di DPR meminta pembatalan UU P3 yang telah disahkan. Di MK-lah bisa diuji, apakah UU itu bertentangan dengan UUD 45 atau tidak, jika tidak, maka UU yang telah disahkan tidak melanggar aturan," tandasnya.
Sumber: riau.suara.com
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur