POLHUKAM.ID -Sebanyak 16 Guru Besar dan Pengajar Hukum Tata Ngara dan Hukum Administrasi Negara resmi melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kepada Majelis Kehormatan MK (MKMK). Anwar dianggap melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi
Guru Besar dan Pengajar tersebut tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) yang didampingi oleh tim kuasa hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57).
Pelapor menilai Anwar Usman memiliki konflik kepentingan (conflict of interest) dalam memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu disebut memuluskan jalan kepada keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden pada pemilu 2024.
Wakil Ketua Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH), Arif Maulana menegaskan, hal tersebut mengindikasikan bahwa adanya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) atas putusan tersebut.
Artikel Terkait
Pertumbuhan 5,61% Justru Memiskinkan? Ekonom Ungkap Fakta Pahit di Balik Data Ekonomi Indonesia
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan