Menurut Rakhmadi pemasangan itu penting dilakukan karena lahan di kawasan BLOK 15 merupakan aset milik negara.
Pemasangan barikade beton sendiri sebelumnya telah dilakukan pada 4 Oktober 2023 lalu, namun tembok itu dibuka paksa oleh sejumlah orang bersamaan dengan perusakan portal yang dibangun PPKGBK di pintu masuk Hotel Sultan.
Saat ini, pihak PPKGBK telah menerapkan kartu akses untuk memantau siapa saja pihak yang memasuki lahan Blok 15 tersebut.
Seluruh upaya itu, menurut Rakhmadi dilakukan berdasarkan hukum HPL/1 Gelora yang sudah jelas, di mana pemerintah sebagai pemilik sah dari lahan di kawasan itu.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya
Rahasia Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kunci: Isu Polri, Gaza, dan Pemberantasan Korupsi Terbongkar!
Ancaman Pistol Ussama ke Bayi Ressa: Fakta Kelam yang Ditutupi Denada Selama 24 Tahun
Santunan Rp15 Juta Cair! Ini Rincian Bantuan Lengkap Kemensos untuk Korban Banjir Sumatra