Usulan hak angket itu merupakan buntut dari putusan MK pada 16 Oktober lalu. Putusan yang menjadi pintu masuk Gibran maju sebagai cawapres Prabowo Subianto tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi. Masinton menyebut usulannya terkait hak angket itu merupakan upaya untuk menjaga mandat konstitusi dan mandat reformasi.
”Kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak,” tuturnya. Diketahui, hak angket merupakan hak DPR dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Selain hak angket, DPR juga punya hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.
Sementara itu, Waketum Gerindra Habiburrokhman menilai usulan itu tidak tepat. Sebab, angket semestinya dilayangkan pada kebijakan pemerintah. "Masak sih putusan MK dijadikan objek," terangnya.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Hyundai Targetkan Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini Model Andalan untuk Mudik Lebaran
Target Gila Hyundai di IIMS 2026: Serbu 2000+ Unit dengan Strategi Ramadan & Mobil Mudik Terlengkap!
Hyundai Targetkan 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini Deretan Mobil Andalan untuk Mudik Lebaran!
Hyundai Targetkan Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini 6 Model Andalan untuk Mudik Lebaran