Tapi Menteri Kesehatan, Budi G Sadikin, ternyata tak mematuhi Putusan MA itu. Buktinya, tanggal 28 April 2022, Menkes menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 Tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Atas terbitnya Keputusan Menkes tersebut, YKMI langsung melayangkan Keberatan administrasi yang dikirimkan Jumat, 27 Mei 2022.
Keberatan itu, menurut Amir Hasan, SH, MH, kuasa hukum YKMI, merupakan mekanisme yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. “Keputusan Menkes itu, bukti tidak mematuhi Putusan MA,” tegas advokat asal Medan itu.
Alasan Keberatan itu dilayangkan, diterangkan Amir Hasan lagi, karena Keputus Menkes itu menetapkan tentang jenis vaksin yang digunakan untuk covid-19 masih menggunakan vaksin yang non halal.
“Sementara perintah Putusan MA, mewajibkan pemerintah menjamin kehalalan vaksin, ini jelas pembangkangan eksekutif pada yudikatif, bisa chaos negara ini,” paparnya lagi.
Lucunya lagi, ditambahkan Ahsani Taqwim Siregar, SH, kuasa hukum YKMI lainnya, Keputusan Menkes itu sama sekali tak mencantumkan mana vaksin yang halal dan vaksin yang haram.
“Masyarakat tidak diberikan transparansi informasi tentang kehalalan vaksin, ada apa dengan Menkes? Mengapa tak patuhi Putusan MA dan UU Jaminan Produk Halal, ini jelas merugikan umat Islam,” tegasnya berapi-api.
Artikel Terkait
Investasi Strategis PT Metro Timur Indonusa: Mengapa Startup Gagal Meski Produknya Bagus?
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!