Dalam Keputusan Menkes tersebut, menetapkan jenis vaksin PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, CanSino Biologics Inc, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Johnson and Johnson, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc. and BioNTech, Sinovac Biotech Ltd., dan Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co., Ltd.
“Vaksin halal yang dimasukkan sangat sedikit sekali, vaksin non halalnya lebih banyak, ini jelas mengelabui umat Islam,” tandas Amir Hasan tegas. “Menkes dengan peraturan itu jelas telah terang benderang menentang aturan hukum, ini tidak bisa dibiarkan,” paparnya lagi.
Dalam surat keberatan administrasi itu, YKMI menuntut supaya Menkes mencabut dan merevisi Keputusan Menkes tersebut. “Agar Menkes mematuhi Putusan MA, dengan menjamin kehalalan vaksin, jika tidak, maka sesuai UU Administrasi Pemerintahan, ini akan kita tuntut ke pengadilan,” tambahnya.
“Keputusan Menkes itu telah merusak iklim negara hukum Indonesia, ini tidak bisa dibiarkan,” tukas Ahsani Siregar semangat.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
BREAKING: Menteri PPPA Tutup Permanen Ponpes Ndolo Kusumo Pati! Kiai Pencabul Santriwati Kabur ke Luar Jateng
Skandal ICE-MVM Terungkap: Kontraktor Penyiksa Guantanamo Kini Periksa Anak Imigran
Pengemudi Pajero Tabrak Lari Pedagang Buah Tak Ditahan, Ini Alasannya
Depresi Berat! Ammar Zoni Trauma Dipindahkan ke Nusakambangan, Kuasa Hukum Ajukan Banding ke Dirjen PAS