Dalam Keputusan Menkes tersebut, menetapkan jenis vaksin PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, CanSino Biologics Inc, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Johnson and Johnson, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc. and BioNTech, Sinovac Biotech Ltd., dan Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co., Ltd.
“Vaksin halal yang dimasukkan sangat sedikit sekali, vaksin non halalnya lebih banyak, ini jelas mengelabui umat Islam,” tandas Amir Hasan tegas. “Menkes dengan peraturan itu jelas telah terang benderang menentang aturan hukum, ini tidak bisa dibiarkan,” paparnya lagi.
Dalam surat keberatan administrasi itu, YKMI menuntut supaya Menkes mencabut dan merevisi Keputusan Menkes tersebut. “Agar Menkes mematuhi Putusan MA, dengan menjamin kehalalan vaksin, jika tidak, maka sesuai UU Administrasi Pemerintahan, ini akan kita tuntut ke pengadilan,” tambahnya.
“Keputusan Menkes itu telah merusak iklim negara hukum Indonesia, ini tidak bisa dibiarkan,” tukas Ahsani Siregar semangat.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur