POLHUKAM.ID - Juru bicara (Jubir) Anies Baswedan, Sudirman Said merespons pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena diduga melanggar etik berat. "Dalam soal etik, kan hanya dua kategori etis atau tidak etis.
Artinya seorang Hakim MK yang divonis melanggar etika berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), ya sudah tidak punya otoritas moral untuk melanjutkan perannya," ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (8/11/2023).
Sudirman Said pun membawa nama masyarakat yang menghargai keputusan MKMK terkait pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya.
"Tapi mempertanyakan kenapa masih melanjutkan tugasnya sebagai hakim?" tanya Sudirman.
Artikel Terkait
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!
Harga BBM Pertamina 11 Mei 2026: Daftar Terbaru Pertalite, Pertamax, Solar - Ada yang Naik Gila-gilaan!
Pertumbuhan 5,61% Justru Memiskinkan? Ekonom Ungkap Fakta Pahit di Balik Data Ekonomi Indonesia
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M