Anas berharap DPR juga segera memroses revisi UU Desa karena Pemerintah juga menyerahkan DIM. "Kalau perlu sebelum pemilu kita berharap ini diketuk," kata dia.
DPN PPDI juga menyampaikan harapan agar dana desa mencapai Rp5 miliar per desa. Namun, penyaluran dana desa itu tetap proporsional yang mengacu dari strata desa, kualifikasi desa, jumlah penduduk, luas wilayah dan lainnya.
"Prinsipnya Presiden setuju, tapi prinsipnya proporsional itu adalah melihat dari strata desa, kualifikasi desa, jumlah penduduk, luas wilayah dan sebagainya. Ini tentu menjadi kabar baik untuk disampaikan teman-teman desa, 74 ribu (desa) DPN PPDI berjuang untuk kemajuan desa kita di seluruh Indonesia," ujar dia.
DPN PPDI juga mengusulkan mengenai perubahan pola rekrutmen tenaga pendamping desa. Ia mengatakan tenaga pendamping desa perlu berasal dari jajaran putra-putra terbaik desa tersebut, atau tidak lagi berasal dari daerah lain.
"Kalau perlu lingkup-nya pendamping itu tidak boleh keluar dari lingkup kecamatan. Jadi jangan ada pendamping transfer dari kabupaten lain masuk, ke, atau, dari provinsi," ujarnya.***
Sumber: harainterbit
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur