POLHUKAM.ID - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana meminta Anwar Usman segera mundur dari hakim konstitusi. Hal ini penting, untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi etik pelanggaran berat terhadap Anwar Usman. Sehingga, Anwar dicopot dari jabatan Ketua MK.
“Kami menuntut yang Mulia Anwar Usman mengundurkan diri, karena keputusan MKMK itu menurut kami sudah merupakan cacat etika yang berat untuk seorang hakim MK,” kata Erry kepada wartawan, Senin (13/11).
Erry juga menilai, apa yang dilakukan oleh Anwar Usman terindikasi kuat sebagai sebuah tindakan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Keputusan Anwar Usman mengizinkan aturan baru terkait batas usia capres-cawapres terbukti mendorong Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres Prabowo.
“KKN terlalu kental, terlalu nampak, baik untuk keuntungan sendiri, keuntungan kelompok, dan keuntungan keluarga,” tegas Erry.
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali