POLHUKAM.ID - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana meminta Anwar Usman segera mundur dari hakim konstitusi. Hal ini penting, untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi etik pelanggaran berat terhadap Anwar Usman. Sehingga, Anwar dicopot dari jabatan Ketua MK.
“Kami menuntut yang Mulia Anwar Usman mengundurkan diri, karena keputusan MKMK itu menurut kami sudah merupakan cacat etika yang berat untuk seorang hakim MK,” kata Erry kepada wartawan, Senin (13/11).
Erry juga menilai, apa yang dilakukan oleh Anwar Usman terindikasi kuat sebagai sebuah tindakan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Keputusan Anwar Usman mengizinkan aturan baru terkait batas usia capres-cawapres terbukti mendorong Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres Prabowo.
“KKN terlalu kental, terlalu nampak, baik untuk keuntungan sendiri, keuntungan kelompok, dan keuntungan keluarga,” tegas Erry.
Artikel Terkait
Rida Ungkap Detik Mengerikan Disiksa Bahar bin Smith Selama 3 Jam: Dicekik Hampir Tewas!
Viral CCTV Tambora: Pria Misterius Gendong Karung Diduga Berisi Mayat, Warga Heboh!
OTT KPK Jerat Ketua PN Depok: Detik-detik Penangkapan Malam Hari hingga Kritik Wakil Tuhan yang Serakah
Raymond Chin Bongkar Skema Epstein: Honey Trap, Pemerasan Elite Global, dan Keterkaitan Misterius Indonesia