Tidak berselang lama pasca menerima laporan, Kepolisian Polres Luwu Timur dibantu Polsek Nuha melakukan penyelidikan dan menangkap NH.
"Iya masih ditahan untuk dimintai keterangan, selanjutnya akan dilakukan olah TKP, kemudian gelar perkara," kata Bripka Taupik, Kasi Humas Polres Luwu Timur, Jumat (17/11/2023).
Dari keterangan korban, setelah dirudapaksa dalam kamar hotel, pelaku memberinya uang Rp200ribu.
Dari hasil penelusuran, NH diketahui sedang berkunjung ke Sorowako bersama beberapa orang rekannya. NH mengenal korban dengan perantara karyawan hotel tempatnya menginap.
Sekretaris Pospera Luwu Timur, Awaluddin Wahab mengapresiasi Polres Luwu Timur yang bergerak cepat dan menangkap pelaku. Dia berharap kasus ini bisa sampai ke pengadilan. "Biar fakta-faktanya terungkap di pengadilan.
Kita mengutuk segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, terlebih korban merupakan anak dengan keterbelakangan mental," kata Awaluddin. Pospera Luwu Timur kata dia, akan terus mengikuti perkembangan kasus ini di Kepolisian
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Gugat KUHP & UU ITE ke MK: Dituduh Pencemaran Nama Baik Gara-Gara Teliti Ijazah Jokowi
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka: Apa yang Ditemukan KPU dan Mengapa Bonatua Masih Penasaran?
Isi Surat Rahasia Ammar Zoni ke Prabowo: Grasi atau Rehabilitasi?
Hyundai Targetkan Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini Model Andalan untuk Mudik Lebaran