POLHUKAM.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan Keppres pemberhentian sementara itu sudah ditandatangani Jokowi. Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango ditetapkan sebagai Ketua KPK sementara.
Ari mengatakan Keppres itu diteken Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta malam ini. Jokowi baru tiba usai kunker dari Kalimantan Barat. "Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata dia di Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menilai Nawawi layak menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK menggantikan Firli Bahuri yang telah berstatus tersangka.
Menurut Boyamin, Nawawi tidak pernah membuat kontroversi di lembaga anti rasuah seperti komisioner KPK yang lainnya. Nawawi juga dianggap lebih banyak melakukan aksi kerja nyata bila dibandingkan dengan para koleganya.
Contohnya saja, sambung dia, Nawawi berhasil menjembatani kehendak tim penyidik KPK dalam kasus suap penanganan perkara melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi ketika terhambat konflik kepentingan komisioner KPK yang lain. Selain itu, Nawawi berhasil menaikkan sejumlah perkara rasuah ke tingkat penyidikan dan menghalangi kehendak Filri.
Artikel Terkait
Waspada! Ini Cara Jitu Menghindari Penipuan Bansos yang Lagi Marak – Jangan Sampai Terjebak Link Palsu!
Menkeu Purbaya Tegas: Tak Akan Ada Tax Amnesty Lagi, Ancaman Sikat Aset bagi yang Bandel!
Bareskrim Gerebek Markas Judol Internasional: 320 WNA Diringkus, Bos Masih Buron!
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!