POLHUKAM.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan Keppres pemberhentian sementara itu sudah ditandatangani Jokowi. Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango ditetapkan sebagai Ketua KPK sementara.
Ari mengatakan Keppres itu diteken Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta malam ini. Jokowi baru tiba usai kunker dari Kalimantan Barat. "Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata dia di Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menilai Nawawi layak menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK menggantikan Firli Bahuri yang telah berstatus tersangka.
Menurut Boyamin, Nawawi tidak pernah membuat kontroversi di lembaga anti rasuah seperti komisioner KPK yang lainnya. Nawawi juga dianggap lebih banyak melakukan aksi kerja nyata bila dibandingkan dengan para koleganya.
Contohnya saja, sambung dia, Nawawi berhasil menjembatani kehendak tim penyidik KPK dalam kasus suap penanganan perkara melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi ketika terhambat konflik kepentingan komisioner KPK yang lain. Selain itu, Nawawi berhasil menaikkan sejumlah perkara rasuah ke tingkat penyidikan dan menghalangi kehendak Filri.
Artikel Terkait
Gus Yaqut vs KPK: Tawaran USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR dan Skandal Kuota Rp 622 Miliar Terungkap!
Harga Pertalite Naik Usai Lebaran 2026? Ini Kata Pemerintah dan Faktanya!
Fujairah Creative City Free Zone 2024: Bisa Daftar dari Luar Negeri, Modal Mulai 5.500 AED?
Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara! Ini Kronologi Lengkap Kasus Narkoba di Rutan Salemba