Rahmad Handoyo menjelaskan bahwa pemberhentian Presiden sudah diatur dalam ranah konstitusi, yaitu apabila Presiden/Wakil Presiden yang melanggar konstitusi itu ada tata cara secara konstitusi.
"Jika tidak menggunakan cara konstitusi, lantas mewakili siapa? Untuk itu, saya berharap untuk berpikir sejuk, berpikir dingin, dan berpikir bijak," kata Rahmad di Jakarta, Kamis.
Dia mengingatkan bahwa konstitusi telah mengatur bagaimana pemberhentian Presiden/Wakil Presiden melalui tata cara dan berbagai prasyarat yang sudah diatur, melalui parlemen termasuk sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh karena itu, semua warga negara harus taat dan tunduk terhadap konstitusi.
Rahmad mengatakan bahwa kebebasan berkumpul dan berserikat memang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 sehingga demonstrasi merupakan hal yang wajar.
Artikel Terkait
Irfan Hakim Heboh Dikasi Mobil Listrik Raffi Ahmad, Harganya Bikin Melongo!
Saut Situmorang Sindir Gibran Soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Begini Reaksinya
Disertasi Ahmad Sahroni Lulus S3: Mengupas Tuntas Strategi Pemberantasan Korupsi
Ijazah Jokowi Palsu? Dampaknya Bikin Anak Malas Sekolah!