Unjuk Rasa Minta Presiden Jokowi Mundur, PDIP: Mewakili Siapa?

- Jumat, 13 Mei 2022 | 16:30 WIB
Unjuk Rasa Minta Presiden Jokowi Mundur, PDIP: Mewakili Siapa?

Rahmad Handoyo menjelaskan bahwa pemberhentian Presiden sudah diatur dalam ranah konstitusi, yaitu apabila Presiden/Wakil Presiden yang melanggar konstitusi itu ada tata cara secara konstitusi.

"Jika tidak menggunakan cara konstitusi, lantas mewakili siapa? Untuk itu, saya berharap untuk berpikir sejuk, berpikir dingin, dan berpikir bijak," kata Rahmad di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Saat Jokowi Ambil Posisi Tengah dan Dapat Kesempatan Pertama Membalas Joe Biden

Dia mengingatkan bahwa konstitusi telah mengatur bagaimana pemberhentian Presiden/Wakil Presiden melalui tata cara dan berbagai prasyarat yang sudah diatur, melalui parlemen termasuk sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh karena itu, semua warga negara harus taat dan tunduk terhadap konstitusi.

Rahmad mengatakan bahwa kebebasan berkumpul dan berserikat memang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 sehingga demonstrasi merupakan hal yang wajar.

Halaman:

Komentar