POLHUKAM.ID -Serikat buruh di Jawa Barat kecewa dengan putusan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, yang bersikukuh menetapkan UMK 2024 dengan mengacu PP Nomor 51 Tahun 2023.
Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto mengatakan, pihaknya tetap menolak hasil putusan UMK 2024 yang telah ditetapkan pada 30 November 2023 kemarin.
"Keputusan Pj Gubernur tersebut sangat melukai dan menyakitkan bagi kaum buruh, dan kami anggap tidak manusiawi," kata Roy diwartakan Kantor Berita RMOLJabar, Minggu (3/12).
Ia menilai, keputusan yang diambil Bey telah mengabaikan rekomendasi yang disampaikan bupati/walikota.
Artikel Terkait
TPNPB Klaim Tembak Pesawat Hercules Gibran: Fakta atau Hoax? Ini Analisis Lengkapnya
Guru SMK di Jambi Dikeroyok Siswa, Ini Kronologi Lengkap dan Fakta Celurit yang Mengejutkan
Ammar Zoni Dijanjikan Rp 100 Ribu per Gram? Fakta Mengerikan Jadi Gudang Narkoba di Dalam Rutan
Blueprint Arc Raiders 2026: 10 Situs Teraman & Terbaik untuk Progres Game Lebih Cepat!