POLHUKAM.ID -Serikat buruh di Jawa Barat kecewa dengan putusan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, yang bersikukuh menetapkan UMK 2024 dengan mengacu PP Nomor 51 Tahun 2023.
Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto mengatakan, pihaknya tetap menolak hasil putusan UMK 2024 yang telah ditetapkan pada 30 November 2023 kemarin.
"Keputusan Pj Gubernur tersebut sangat melukai dan menyakitkan bagi kaum buruh, dan kami anggap tidak manusiawi," kata Roy diwartakan Kantor Berita RMOLJabar, Minggu (3/12).
Ia menilai, keputusan yang diambil Bey telah mengabaikan rekomendasi yang disampaikan bupati/walikota.
"Pj Gubernur Jawa Barat tetap memakai formula PP 51/2023, sehingga kenaikkan UMK Tahun 2024 hanya Rp13 ribu per bulan," terangnya.
Maka dari itu, pihaknya beserta kaum buruh di Jabar akan melakukan perlawanan untuk menolak penetapan UMK 2024.
"Kita sedang melakukan konsolidasi dengan teman-teman buruh di setiap wilayah di Jawa Barat dalam menyongsong pelaksanaan mogok," tuturnya.
Bukan hanya mogok kerja, pihaknya juga sedang mempertimbangkan akan menempuh jalur hukum agar putusan Pj Gubernur dibatalkan.
"Upaya hukum juga kita pertimbangkan dalam perjuangan upah minimum tahun 2024," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kawasan Rumah Ahmad Sahroni Diserang Kelompok Bersenjata Tajam, Dua Warga Jadi Korban
Link Video Guru SMK Rejotangan Viral di Tiktok, Kepergok Berduaan di Kamar Kos
Jenderal Dihina, Jawara Ini Gertak Hercules: Lu Pikir Orang Betawi Takut, Enggak! Ati-ati Lo, Jangan Merasa Paling Hebat
Aksi Hari Buruh di Bandung, Massa Rusak hingga Bakar Mobil Polisi