POLHUKAM.ID -Serikat buruh di Jawa Barat kecewa dengan putusan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, yang bersikukuh menetapkan UMK 2024 dengan mengacu PP Nomor 51 Tahun 2023.
Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto mengatakan, pihaknya tetap menolak hasil putusan UMK 2024 yang telah ditetapkan pada 30 November 2023 kemarin.
"Keputusan Pj Gubernur tersebut sangat melukai dan menyakitkan bagi kaum buruh, dan kami anggap tidak manusiawi," kata Roy diwartakan Kantor Berita RMOLJabar, Minggu (3/12).
Ia menilai, keputusan yang diambil Bey telah mengabaikan rekomendasi yang disampaikan bupati/walikota.
Artikel Terkait
Viral! Aksi Mesum di Taxi Online Cipulir, Polisi Buru Pasangan Misterius Ini
Kasus Tendang Kucing Blora: Polisi Sita HP Pemilik, Ada Apa dengan Bukti Baru?
Kapolres Bima Dicopot! Terungkap Modus Rp 1 Miliar dari Bandar Narkoba Koko Erwin
Video Nay TikTok Bocor Lagi? Jangan Klik Link 5 Menit Ini, Bahaya!