POLHUKAM.ID -Serikat buruh di Jawa Barat kecewa dengan putusan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, yang bersikukuh menetapkan UMK 2024 dengan mengacu PP Nomor 51 Tahun 2023.
Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto mengatakan, pihaknya tetap menolak hasil putusan UMK 2024 yang telah ditetapkan pada 30 November 2023 kemarin.
"Keputusan Pj Gubernur tersebut sangat melukai dan menyakitkan bagi kaum buruh, dan kami anggap tidak manusiawi," kata Roy diwartakan Kantor Berita RMOLJabar, Minggu (3/12).
Ia menilai, keputusan yang diambil Bey telah mengabaikan rekomendasi yang disampaikan bupati/walikota.
Artikel Terkait
Hotman Paris Berang! Desak Prabowo Cabut Kewarganegaraan Awardee LPDF Ini, Alasannya Mengejutkan
WNA China Dalang Utama Penipuan eTilang Palsu, Begini Modusnya yang Rugikan Korban Miliaran!
PDIP Bongkar Fakta Mengejutkan: Anggaran Pendidikan Dipotong Rp223,5 Triliun untuk Program Ini!
Dokumen Epstein yang Hilang: Bukti Kuat Transparansi AS Hanya untuk Rakyat Biasa?