POLHUKAM.ID - Menjelang hari pemungutan suara pada Pemilu Serentak 14 Februari 2024 viral konten video yang dilakukan oleh diduga anak berseragam sekolah dibawah umur mengajak untuk memilih satu caleg.
Diduga kejadian tersebut di Purworejo, Jawa Tengah.
Anggota Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi ketika dikonfirmasi, Jumat (15/12/2023), mengatakan temuan konten tersebut berawal dari informasi masyarakat dan temuan Bawaslu.
"Temuan dan laporan masyarakat itu sedang kami proses untuk tindaklanjuti," ujarnya.
Dalam video beredar anak tersebut terlihat mengajak masyarakat untuk memilih sang caleg dalam pemilu 2024 di akun media sosial TikTok.
Caleg bersangkutan diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu dan Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 493 UU Pemilu yang berbunyi.
Setiap pelaksana dan atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 280 ayat 2 k, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur