Kasus Pria B*nuh Pencuri Kambing Dihentikan Kejaksaan Negeri Serang, Ini Alasannya

- Sabtu, 16 Desember 2023 | 19:30 WIB
Kasus Pria B*nuh Pencuri Kambing Dihentikan Kejaksaan Negeri Serang, Ini Alasannya

polhukam.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten secara resmi menghentikan kasus yang menimpa pria bunuh pencuri kambing di Banten.

Muhyani (58) penjaga kambing tersebut lepas dari perkara yang menjeratnya.

Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolres Serang, Kombes Sofwan Hermanto.

Baca Juga: Ramalan Zodiak untuk Shio Macan, Tikus, dan Ular pada 17 Desember 2023: Mengarungi Energi Positif dan Kesempatan Berkilau

Sebab, penjaga kambing tersebut telah menewaskan seorang maling kambing di kediamannya.

Melansir akun Instagram @fakta.jakarta dan Kilat.com, berdasarkan hasil gelar perkara.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Didik Farkhan memberi penjelasan.

Bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh penjaga kambing tersebut merupakan bentuk pembelaan diri.

Halaman:

Komentar

Terpopuler