polhukam.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten secara resmi menghentikan kasus yang menimpa pria bunuh pencuri kambing di Banten.
Muhyani (58) penjaga kambing tersebut lepas dari perkara yang menjeratnya.
Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolres Serang, Kombes Sofwan Hermanto.
Sebab, penjaga kambing tersebut telah menewaskan seorang maling kambing di kediamannya.
Melansir akun Instagram @fakta.jakarta dan Kilat.com, berdasarkan hasil gelar perkara.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Didik Farkhan memberi penjelasan.
Bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh penjaga kambing tersebut merupakan bentuk pembelaan diri.
Artikel Terkait
Turis Australia Diperkosa Satpam di Bali: Kronologi Mengerikan di Balik Kamar Mandi Klub Malam
Presiden Prabowo Beri Perintah Rahasia ke Bahlil: Ini Strategi Darurat Minyak Imbas Perang Timur Tengah
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!