Surat permohonan diajukan secara tertulis, ditandatangani pimpinan IKM dan atau UMKM dan ditujukan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah cq. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri.
Menurut Anna, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang nantinya akan menetapkan hak izin produksi seragam batik Jamaah Haji Indonesia setelah IKM dan atau UMKM memenuhi persyaratan.
Proses produksi seragam batik baru ini perlu segera dilakukan karena akan digunakan oleh jamaah haji Indonesia 1445 H/2024 M.
Keberangkatan jamaah haji Indonesia gelombang pertama diperkirakan akan dimulai pada Mei 2024.
Baca Juga: Kementerian Agama Lahirkan 959 Guru Besar Dalam Kurung Waktu Dua Tahun, Simak Regulasinya...
''Kami saat ini tengah melakukan proses akselerasi agar seragam batik yang baru ini bisa segera diproduksi,'' jelas Anna.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jalurinfosulbar.id
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali