Surat permohonan diajukan secara tertulis, ditandatangani pimpinan IKM dan atau UMKM dan ditujukan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah cq. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri.
Menurut Anna, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang nantinya akan menetapkan hak izin produksi seragam batik Jamaah Haji Indonesia setelah IKM dan atau UMKM memenuhi persyaratan.
Proses produksi seragam batik baru ini perlu segera dilakukan karena akan digunakan oleh jamaah haji Indonesia 1445 H/2024 M.
Keberangkatan jamaah haji Indonesia gelombang pertama diperkirakan akan dimulai pada Mei 2024.
Baca Juga: Kementerian Agama Lahirkan 959 Guru Besar Dalam Kurung Waktu Dua Tahun, Simak Regulasinya...
''Kami saat ini tengah melakukan proses akselerasi agar seragam batik yang baru ini bisa segera diproduksi,'' jelas Anna.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jalurinfosulbar.id
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!