polhukam.id - Besok, tepatnya Selasa 19 Desember 2023, akan digelar sidang putusan praperadilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka dugaan tindak pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo mantan Menteri Pertanian.
Polda Metro Jaya menanggapi terkait hal itu, berharap agar hakim bersikap secara objektif saat memutuskan perkara tersebut.
“Di hari besok, hari Selasa, itu merupakan agenda pembacaan putusan. Kita berharap tentunya PN Jakarta Selatan memberikan putusan yang lebih objektif karena fakta-fakta hukum jelas sudah terlihat mulai ada saksi fakta,” kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sadana, Senin 18 Desember 2023.
Baca Juga: MENOHOK! Terkait Ucapan 'Ndasmu Etik' oleh Prabowo, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Beri Kritik
Kemudian ia menambahkan, pihaknya telah menemukan sejumlah temuan baru terkait perkara pada kasus Firli, yang salah satunya dokumen yang disampaikan oleh pihak Firli Bahuri pada saat sidang praperadilan.
Dia juga menyebutkan, Polda Metro dalam hal ini, tengah melakukan penyidikan terkait perkara Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Baca Juga: REKOMENDASI 10 Ide Liburan Kreatif yang Bisa Bikin Anak dan Keluarga Happy Tidak Membosankan
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali