Pada 2024, KPM bisa kembali mendapatkan bansos sebesar Rp2,4 juta dari program BPNT Kartu Sembako.
BPNT diberikan dalam beberapa tahap. Biasanya bansos ini dicairkan ke KPM dengan cara dirapel 2 atau 3 bulan sekali dengan rincian Rp200.000 per bulan.
Dalam satu tahun, maka KPM BPNT akan mendapatkan total bansos Rp2,4 juta.
Ada syarat dan kriteria khusus bagi penerima BPNT, salah satunya yakni terdaftar di DTKS Kemensos.
Namun, tidak semua nama yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) otomatis dapat BPNT 2024.
Lantas bagaimana cara dapat Bansos 2024 Rp2,4 juta dari BPNT? Apa saja syaratnya?
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lampungnesia.com
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras