Aturan yang dimaksud adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKM) dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia (BBI) pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dengan angka minimal realisasi belanja PDN sebesar 40 persen dari total pagu anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang dimiliki masing-masing pemerintah daerah.
"(Pemerintah pusat) Memberikan insentif kepada daerah yang telah memenuhi aturan Inpres Nomor 2 Tahun 2022," kata Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Saiful Islam, pada sesi diskusi gelaran Bussines Matcing Tahap III bertajuk "Membuka Peran Rantai Pasok Dalam Negeri Untuk Mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, pada Senin (30/5/2022).
Pertama, adalah memberikan dana insentif daerah (DID) kepada pemerintah daerah yang berhasil memenuhi belanja PDN sesuai dengan Inpres tersebut.
"Diusulkan komponen penilaiannya bagaimana pemerintah daerah menggunakan PDN dan produk UMKM," kata Saiful.
Dari anggaran tersebut, lanjut Saiful, daerah dapat menyalurkan kembali untuk membeli setiap produk PDN maupun hasil produksi para pelaku UMKM di wilayahnya masing-masing. Kebijakan DID dikatakannya tengah diproses oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dapat segera diimplementasikan di lapangan.
"Kita sedang upayakan kebijakan DID dapat segera dieksekusi oleh pemerintah," kata Saiful.
Kedua, adalah insentif pajak kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki pendapatan di bawah Rp500 juta di daerah terkait. Pelaku UMKM tersebut dibebaskan beban pajak penghasilan atau PPh.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur