Pemerintah Beri Dua Insentif ke Pemda yang Realisasikan Belanja PDN 40 Persen

- Senin, 30 Mei 2022 | 21:00 WIB
Pemerintah Beri Dua Insentif ke Pemda yang Realisasikan Belanja PDN 40 Persen

Nantinya, pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Dalam bentuk penghasilan berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan yang lainnya.

"Pelaku usaha UMKM dibebaskan pajak penghasilan atau PPh," kata Saiful. 

Baca Juga: Kembangkan Produk Dalam Negeri, Kampanyekan Gernas BBI di Semua Daerah

Dalam memperkuat aturan tersebut, saat ini telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2022 terkait dengan perpajakan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), yang bersinergi dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

"Saat ini sedang dibuatkan teknis pelaksanaannya," tutur Saiful. 

Business Matching dibagi dalam tiga tahap. Dimulai pada 23-27 Mei 2022, yang dilaksanakan oleh seluruh K/L, BUMN dan juga Pemda secara daring. Kemudian pada tanggal 24 Mei 2022, dengan agenda utama yakni Arahan Presiden terakait belanja dalam negeri.

Ketiga atau puncaknya adalah pada 30-31 Mei 2022 yang juga akan dilakukan penandatanganan komitmen, pameran dan talk show.

Sumber: jpnn.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler