Selang lima tahun kemudian, Lukas Enembe baru ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar pada Senin, 5 September 2022 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun KPK baru bisa memeriksa dan menangkap Lukas Enembe pada Selasa, 10 Januari 2023 karena beberapa upaya penangkapan dihadang dan mangkir dari pemeriksaan.
Massa pendukung sempat berdemonstrasi menghadang penangkapan Lukas Enembe yang dinilai punya motif politik
Baca Juga: JPU Masih Lakukan Penelitian Berkas Perkara Kasus Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri
Usai ditangkap dan diproses hukum, terungkap di persidangan beberapa foto Lukas Enembe yang berjudi di lokasi 3 negara.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: portalyogya.com
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!