Baca Juga: Revlon Indonesia Rilis Produk Terbaru
"Rosalia Indah itu menjadi benchmark untuk layanan. Menjadi contoh kami untuk membangun sumber daya manusia seperti Rosalia, karena kita sama-sama tahu bus AKAP yang pertama kali menggunakan pramugari itu Rosalia Indah. Dan menjadi kru di Rosalia Indah itu jenjang rekrutmennya tidak mudah," kata Sani, yang juga CEO P.O. SAN.
Berjalan dalam Koridor Regulasi
Selama ini operator bus memang selalu mengingatkan penumpang agar menjaga barang bawaan atau barang berharganya dalam perjalanan. Ketentuan barang bawaan pribadi di kabin menjadi tanggung jawab penumpang dibuat berdasarkan regulasi dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia/ PM RI No. 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
“Penumpang kan tidak lapor, apa saja yang mereka bawa. Jadi, katakanlah tas yang ditenteng oleh penumpang itu kan kita anggap privasinya mereka. Kita juga tidak punya hak untuk memeriksanya,” ucap Sani.
Baca Juga: Mengenal MLFF dan Antisipasi Kendala yang Akan Dihadapi
Dia menambahkan, hal ini juga berlaku pada moda transportasi lain. Barang berharga yang dibawa penumpang, di dalam pengawasan, penguasaan dan tanggung jawab penumpang masing-masing.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jakarta.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Hary Tanoe & Dokumen Epstein: Benarkah Beli Rumah Trump dan Temui CIA Indonesia?
Ressa Rizky Rosano Buka Suara: Benarkah Sudah Nikah & Punya Anak di Usia 17 Tahun?
PPATK Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp155 Triliun: Devisa Negara Bocor ke Singapura?
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya