"Pelaksanaan Putusan Bawaslu hendaknya menjadi bentuk penegakan keadilan pemilu, yang selama ini pelanggaran yang dilakukan KPU telah mengakibatkan banyak bakal calon perempuan yang kehilangan hak politiknya dalam pencalonan," kata Hadar pada Jumat (22/12/2023).
Meski tahapan pemilu sudah dekat, Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu tetap mendorong agar KPU mengakomodir kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif.
Baca Juga: Kejam! 80 Jasad Warga Palestina yang Dikembalikan Oleh Militer Israel di Gaza Telah Dicuri Organnya
“Berapa pun sisa waktu yang ada itu harus diakomodir. Ribuan loh calon perempuan yang kehilangan hak konstitusionalnya untuk menjadi calon. Belum pernah terjadi sejak peraturan afirmasi ini ada di dalam UU pemilu kita,” kata Hadar.
Ia juga menyinggung perihal kemungkinan adanya permainan politik dalam konteks pembatasan keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif. "Karena kan peraturannya sudah jelas,” ujarnya.
Dia pun meminta KPU untuk melaksanakan perintah Undang-undang. Apalagi ada pula Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan terkait keterwakilan perempuan minimal 30% di setiap dapil.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nolmeter.com
Artikel Terkait
Waspada! Ini Cara Jitu Menghindari Penipuan Bansos yang Lagi Marak – Jangan Sampai Terjebak Link Palsu!
Menkeu Purbaya Tegas: Tak Akan Ada Tax Amnesty Lagi, Ancaman Sikat Aset bagi yang Bandel!
Bareskrim Gerebek Markas Judol Internasional: 320 WNA Diringkus, Bos Masih Buron!
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!