Untuk menjalankan proses perdata ini, KPK perlu menyerahkan seluruh berkas perkara Lukas Enambe kepada Kejaksaan sebagai langkah administratif untuk melanjutkan tuntutan terhadap ganti rugi.
Meskipun eks Gubernur Papua ini telah meninggal dunia, proses hukum akan tetap berlanjut dalam upaya mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindakan korupsi.
Lukas Enembe sebelumnya telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 7 Desember 2023.
Kasusnya melibatkan suap dan gratifikasi, dan penahanan serta persidangannya telah menjadi sorotan publik.
Kondisi kesehatannya memburuk dalam beberapa bulan terakhir, dan beberapa kali mendapatkan perawatan di RSPAD Gatot Soebroto.
Baca Juga: Ngeri Pilpres 2024! Najwa Shihab Diancam 'Diam Atau Mati'
Dengan meninggalnya Lukas Enembe, Indonesia kehilangan figur yang pernah menjabat sebagai Gubernur Papua,
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nolmeter.com
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur