Untuk menjalankan proses perdata ini, KPK perlu menyerahkan seluruh berkas perkara Lukas Enambe kepada Kejaksaan sebagai langkah administratif untuk melanjutkan tuntutan terhadap ganti rugi.
Meskipun eks Gubernur Papua ini telah meninggal dunia, proses hukum akan tetap berlanjut dalam upaya mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindakan korupsi.
Lukas Enembe sebelumnya telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 7 Desember 2023.
Kasusnya melibatkan suap dan gratifikasi, dan penahanan serta persidangannya telah menjadi sorotan publik.
Kondisi kesehatannya memburuk dalam beberapa bulan terakhir, dan beberapa kali mendapatkan perawatan di RSPAD Gatot Soebroto.
Baca Juga: Ngeri Pilpres 2024! Najwa Shihab Diancam 'Diam Atau Mati'
Dengan meninggalnya Lukas Enembe, Indonesia kehilangan figur yang pernah menjabat sebagai Gubernur Papua,
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nolmeter.com
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Gugat KUHP & UU ITE ke MK: Dituduh Pencemaran Nama Baik Gara-Gara Teliti Ijazah Jokowi
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka: Apa yang Ditemukan KPU dan Mengapa Bonatua Masih Penasaran?
Isi Surat Rahasia Ammar Zoni ke Prabowo: Grasi atau Rehabilitasi?
Hyundai Targetkan Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini Model Andalan untuk Mudik Lebaran