Baca Juga: Banten Zona Merah Peredaran Narkoba, Dianggap Paling Strategis oleh Bandar
Dikutip polhukam.id dari Pmjnews.com, penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
Yang mana hasilnya menunjukkan bahwa Siskaeee dan sepuluh pemeran lainnya terbukti melanggar tindak pidana p*rn*grafi.
"Diperoleh bukti yang cukup untuk menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap 11 saksi talent dari 13 saksi talent yang telah diperiksa," ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis, 28 Desember 2023.
Baca Juga: Kesal dengan Tingkah Pengungsi, Mahasiswa Aceh Usir Etnis Rohingya Balai Meuseraya
Lebih lanjut, Ade Safri menjelaskan bahwa penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Terkait dengan itu, pada 27 Desember 2023, penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada JPU Kejati DKI Jakarta," tambahnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bantenraya.com
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras