Berlaku 2024, Buang Sampah Sembarangan di Kota Medan Kena Denda Rp 10 Juta 

- Jumat, 29 Desember 2023 | 20:30 WIB
Berlaku 2024, Buang Sampah Sembarangan di Kota Medan Kena Denda Rp 10 Juta 

Selain malam keakraban, penutupan ditandai dengan penyalaan api unggun oleh menantu Presiden Joko Widodo tersebut.

"Di awal kita sudah sepakat, setelah (Program Gotong Royong Bersih Sungai Deli) ini selesai di bulan Januari 2024, maka kita akan menerapkan Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Sanksi tegas akan dikenakan bagi warga yang buang sampah sembarangan, terutama ke dalam sungai," kata Bobby Nasution.

Baca Juga: Baru Saja Ramai Dibahas Pekerjaan yang Tak Disarankan, Ira Nandha Bongkar Perselingkuhan Suami dengan Pramugari

Terkait itu, Bobby Nasution langsung menginstruksikan kepada seluruh camat dan lurah untuk meningkatkan pengawasan, terutama terhadap titik-titik yang selama ini menjadi lokasi pembuangan sampah.

Sebab, ungkapnya, Pemko Medan sebelumnya telah mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak buang sampah sembarangan, khususnya ke dalam sungai menyusul akan diterapkan Perda No. 6 Tahun 2015 mulai Januari 2024.

"Untuk itu kepada teman-teman yang ada di kewilayahan agar terus memantau. Jika ada yang melanggar segera tindaklanjuti. Saya minta lebih masif lagi dalam menjaga kebersihan Sungai Deli ini. Apalagi kita juga sudah mensosialisasikan Perda No. 6 Tahun 2015 kepada masyarakat," ungkapnya.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: dewantaranews.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler