Berlaku 2024, Buang Sampah Sembarangan di Kota Medan Kena Denda Rp 10 Juta 

- Jumat, 29 Desember 2023 | 20:30 WIB
Berlaku 2024, Buang Sampah Sembarangan di Kota Medan Kena Denda Rp 10 Juta 

 

polhukam.id - Peringatan bagi seluruh warga Kota Medan untuk tidak buang sampah sembarangan lagi. Hal yang paling utama ke daerah sungai.

Terhitung mulai 1 Januari 2024, Pemko Medan mulai memberlakukan Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.

Tertulis dalam pasal 57 ayat 1 disebutkan tentang "Larangan Buang Sampah di Sungai. Bagi warga yang melanggarnya, maka sanksi tegas berupa denda Rp 10 juta atau kurungan selama 3 bulan".

Baca Juga: Uang Proyek Gagal Lampu Pocong Dikembalikan Kontraktor, Ini Kata Bobby Nasution

"Penerapan Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024, seiring dengan selesainya program Gotong Royong Bersih Sungai Deli," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menutup Gotong Royong Bersih Sungai Deli “Peduli Deli” Kota Medan Tahun 2023 di Lapangan Sejati, Rabu (27/12) malam.

Halaman:

Komentar

Terpopuler