Baca Juga: Dirjen Imigrasi Tinjau Langsung Pelayanan Imigrasi Jakbar, Berikan Pesan Ini
Sementara itu, izin tinggal kunjungan yang perpanjangannya dapat diproses melalui evisa.imigrasi.go.id/ untuk jenis-jenis visa yang disebutkan sebelumnya yakni:
- Extend Tourism Stay Permit (indeks C1A1)
- Extend Medical Treatment Stay Permit (indeks C3A2)
- Extend Government Business Stay Permit (indeks C4A3)
- Extend Short Course Stay Permit (indeks C9A3)
- Extend Exhibitor Stay Permit (indeks C11A4)
Fitur baru ini telah melalui proses uji coba dan akan diterapkan mulai tanggal 31 Desember 2023 sekaligus menandai pergantian tahun. Melalui evisa.imigrasi.go.id/ orang asing dapat lebih nyaman tinggal di Indonesia melalui seamless experience dalam pengurusan visa dan izin tinggal.
“Pengembangan sistem pelayanan keimigrasian secara online yang dilakukan oleh Imigrasi secara berkelanjutan merupakan komitmen kami dalam hal digitalisasi. Tim kami terus melakukan studi, observasi dan evaluasi terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat agar bisa mempersembahkan yang terbaik,” pungkas Silmy. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hallo.id
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Gugat KUHP & UU ITE ke MK: Dituduh Pencemaran Nama Baik Gara-Gara Teliti Ijazah Jokowi
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka: Apa yang Ditemukan KPU dan Mengapa Bonatua Masih Penasaran?
Isi Surat Rahasia Ammar Zoni ke Prabowo: Grasi atau Rehabilitasi?
Hyundai Targetkan Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini Model Andalan untuk Mudik Lebaran