Silmy Karim: Orang Asing Pemegang Visa Kunjungan Bisa Melakukan Perpanjangan Izin Tinggal Secara Online

- Senin, 01 Januari 2024 | 04:00 WIB
Silmy Karim: Orang Asing Pemegang Visa Kunjungan Bisa Melakukan Perpanjangan Izin Tinggal Secara Online

Baca Juga: Dirjen Imigrasi Tinjau Langsung Pelayanan Imigrasi Jakbar, Berikan Pesan Ini

 

Sementara itu, izin tinggal kunjungan yang perpanjangannya dapat diproses melalui evisa.imigrasi.go.id/ untuk jenis-jenis visa yang disebutkan sebelumnya yakni:

  1. Extend Tourism Stay Permit (indeks C1A1)
  2. Extend Medical Treatment Stay Permit (indeks C3A2)
  3. Extend Government Business Stay Permit (indeks C4A3)
  4. Extend Short Course Stay Permit (indeks C9A3)
  5. Extend Exhibitor Stay Permit (indeks C11A4)

Fitur baru ini telah melalui proses uji coba dan akan diterapkan mulai tanggal 31 Desember 2023 sekaligus menandai pergantian tahun. Melalui evisa.imigrasi.go.id/ orang asing dapat lebih nyaman tinggal di Indonesia melalui seamless experience dalam pengurusan visa dan izin tinggal.

“Pengembangan sistem pelayanan keimigrasian secara online yang dilakukan oleh Imigrasi secara berkelanjutan merupakan komitmen kami dalam hal digitalisasi. Tim kami terus melakukan studi, observasi dan evaluasi terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat agar bisa mempersembahkan yang terbaik,” pungkas Silmy. ***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hallo.id

Halaman:

Komentar

Terpopuler