polhukam.id - Pakar Telematika, Roy Suryo resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya mengenai tiga mikrofon yang digunakan oleh Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka dalam debat Pilpres 2024.
Dengan menuding Gibran dibisiki seseorang memggunakan mikrofon tersebut, Roy dinilai telah melakukan ujaran kebencian dan penyebaran informasi bohong atau hoax.
“Kami dari Pilar 08 ingin membuat laporan ke bareskrim terkait dugaan berita bohong (hoaks), ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin, yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa ada kecurangan,” kata Kabid Hukum Pilar 08 Hanfi Fajri.
Artikel Terkait
Tanah Bergerak Tegal: 464 Rumah Hancur & 2.426 Jiwa Mengungsi, Apa Kata Wapres Gibran?
Tanah Bergerak Tegal Guncang 464 Rumah: 2.426 Jiwa Mengungsi, Apa Solusi Permanennya?
Polda Jambi Pecat 2 Oknum Polisi Pelaku Pemerkosaan: Ini Sanksi Tegas Propam!
Gedung 40 Lantai di Bundaran HI: Prabowo Siapkan Kantor Megah untuk MUI & Baznas, Dana Umat Rp500 Triliun?