[UPDATE] Terbongkar! Ini 'Skenario Penyelamatan' Aguan Cs Dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang
Episode baru dari drama panjang kasus pagar laut di utara Tangerang kembali ditayangkan.
Kali ini, giliran Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang memainkan perannya, dengan menyatakan bahwa tak ditemukan unsur tindak pidana korupsi dalam perkara pemalsuan dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) di Desa Kohod.
Pernyataan itu disampaikan kepada publik setelah Kejaksaan Agung sebelumnya memutuskan mundur dari penyelidikan kasus pagar laut yang diduga terkait proyek reklamasi raksasa PIK-2.
“Jika ada unsur korupsi, biar Bareskrim yang menyelidiki,” kata pejabat Kejaksaan Agung, Maret lalu.
Kini, setelah penyidik Polri menyatakan tidak ada korupsi, perkara seolah selesai.
Satu babak dari sinetron hukum selesai dipentaskan: aktor utamanya bukan oligarki pemilik modal, melainkan seorang kepala desa.
“Arsin, Kepala Desa Kohod, dijadikan tumpuan tanggung jawab hukum. Padahal, pagar laut itu membentang lebih dari 30 kilometer, melintasi 16 desa dan 6 kecamatan di Kabupaten Tangerang, serta satu kecamatan di Serang,” kata Ahmad Khozinudin, advokat yang sejak awal mengadvokasi kasus ini kepada SuaraNasional, Sabtu (12/4/2025)
Menurut Khozinudin, pengusutan hukum sengaja dilokalisir di Desa Kohod.
Dari sekian banyak wilayah yang terdampak pagar laut, hanya satu desa yang diproses.
“Seolah-olah, hukum bekerja. Padahal ini pengalihan perhatian publik,” katanya.
Khozinudin mencatat ada 263 SHGB dan 17 SHM yang telah terbit di wilayah laut Desa Kohod.
Namun yang menjadi sorotan bukanlah skema besar di balik penerbitan sertifikat laut, melainkan dokumen-dokumen teknis pemalsuan yang melibatkan aparat desa.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur