polhukam.id - Pakar Telematika, Roy Suryo resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya mengenai tiga mikrofon yang digunakan oleh Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka dalam debat Pilpres 2024.
Dengan menuding Gibran dibisiki seseorang memggunakan mikrofon tersebut, Roy dinilai telah melakukan ujaran kebencian dan penyebaran informasi bohong atau hoax.
“Kami dari Pilar 08 ingin membuat laporan ke bareskrim terkait dugaan berita bohong (hoaks), ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin, yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa ada kecurangan,” kata Kabid Hukum Pilar 08 Hanfi Fajri.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur