Baca Juga: Gempa Bumi Jepang, 48 Orang Dikonfirmasi Meninggal Dunia
Laporan inj teregister di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Adapun barang bukti dalam perkara ini yaitu tangkapan layar akun X atas nama Roy Suryo, @KRMTRoySuryo1.
Baca Juga: Live TikTok dan Instagram, Mahfud MD Ceritakan Sosok Bung Hatta yang Sangat Antikorupsi ke Gen Z
Roy disangkakan atas dugaan pelanggaran pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 14 KUHP dan/atau pasal 15 KUHP dan/atau pasal 207 KUHP.
Baca Juga: Makan Malam dengan Thom Haye, Erick Thohir : Bismillah, Segera Membela Merah Putih
Sementara Roy Suryo sendiri mengaku sudah mendengar dirinya dilaporkan. Saat ini laporan tersebut sedang didalami oleh tim hukumnya.
"Saya sudah mendengar kabar tsb dan saat ini Tim Hukum saya sedang mengkaji laporan tersebut. Insya Allah besok atau lusa akan ada sikap atau tanggapan resmi dari Tim Hukum saya," kata Roy.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarcianjur.com
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur