Rahmad Handoyo menjelaskan bahwa pemberhentian Presiden sudah diatur dalam ranah konstitusi, yaitu apabila Presiden/Wakil Presiden yang melanggar konstitusi itu ada tata cara secara konstitusi.
"Jika tidak menggunakan cara konstitusi, lantas mewakili siapa? Untuk itu, saya berharap untuk berpikir sejuk, berpikir dingin, dan berpikir bijak," kata Rahmad di Jakarta, Kamis (12/5).
Dia mengingatkan bahwa konstitusi telah mengatur bagaimana pemberhentian Presiden/Wakil Presiden melalui tata cara dan berbagai prasyarat yang sudah diatur, melalui parlemen termasuk sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, semua warga negara harus taat dan tunduk terhadap konstitusi.
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!