Unjuk Rasa Tuntut Pemakzulan Jokowi, PDIP: Mewakili Siapa?

- Jumat, 13 Mei 2022 | 20:10 WIB
Unjuk Rasa Tuntut Pemakzulan Jokowi, PDIP: Mewakili Siapa?

Rahmad Handoyo menjelaskan bahwa pemberhentian Presiden sudah diatur dalam ranah konstitusi, yaitu apabila Presiden/Wakil Presiden yang melanggar konstitusi itu ada tata cara secara konstitusi.

Baca Juga: Pendukung Yakin Ganjar Pranowo Akan Didukung Megawati Soekarnoputri dan Presiden Jokowi

"Jika tidak menggunakan cara konstitusi, lantas mewakili siapa? Untuk itu, saya berharap untuk berpikir sejuk, berpikir dingin, dan berpikir bijak," kata Rahmad di Jakarta, Kamis (12/5).

Dia mengingatkan bahwa konstitusi telah mengatur bagaimana pemberhentian Presiden/Wakil Presiden melalui tata cara dan berbagai prasyarat yang sudah diatur, melalui parlemen termasuk sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, semua warga negara harus taat dan tunduk terhadap konstitusi.

Halaman:

Komentar