Padahal, Anies Baswedan menilai bahwa TNI adalah pembela tanah air yang harus diberikan dukungan.
"Itu risikonya keselamatan TNI kita, mereka kerja keras menjaga tanah republik ini tapi tidak didukung dengan policy," jelas Anies.
Lantas, berapakah Tukin atau Tunjangan Kinerja yang diterima oleh TNI?
Dilansir polhukam.id dari Perpres Nomor 102 Tahun 2018, berikut ini rincian tukin yang diterima oleh TNI sesuai dengan jabatannya:
Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!