Padahal, Anies Baswedan menilai bahwa TNI adalah pembela tanah air yang harus diberikan dukungan.
"Itu risikonya keselamatan TNI kita, mereka kerja keras menjaga tanah republik ini tapi tidak didukung dengan policy," jelas Anies.
Lantas, berapakah Tukin atau Tunjangan Kinerja yang diterima oleh TNI?
Dilansir polhukam.id dari Perpres Nomor 102 Tahun 2018, berikut ini rincian tukin yang diterima oleh TNI sesuai dengan jabatannya:
Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras