Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 pada Juni 2020 yang mengubah besaran tersebut.
Namun, anggaran Kementerian Pertahanan berkurang menjadi Rp122,44 triliun dari Rp8,74 triliun.
Krisis pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia pada saat Perpres tersebut diterbitkan memerlukan penyesuaian posisi anggaran pertahanan dan refocusing.
Baca Juga: Disela Kampanye di Maluku, Gibran Rakabuming Raka Bermain Sepak Bola, Cetak Dua Gol
Berdasarkan Buku Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) Tahun Anggaran 2021, Covid-19 nyatanya berdampak pada jatah anggaran pertahanan.
Pada akhirnya perlu dilakukan realokasi dan refokus kegiatan sebesar Rp383,75 miliar.
Anggaran pertahanan juga terjadi refocusing pada tahun 2021.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur