Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 pada Juni 2020 yang mengubah besaran tersebut.
Namun, anggaran Kementerian Pertahanan berkurang menjadi Rp122,44 triliun dari Rp8,74 triliun.
Krisis pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia pada saat Perpres tersebut diterbitkan memerlukan penyesuaian posisi anggaran pertahanan dan refocusing.
Baca Juga: Disela Kampanye di Maluku, Gibran Rakabuming Raka Bermain Sepak Bola, Cetak Dua Gol
Berdasarkan Buku Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) Tahun Anggaran 2021, Covid-19 nyatanya berdampak pada jatah anggaran pertahanan.
Pada akhirnya perlu dilakukan realokasi dan refokus kegiatan sebesar Rp383,75 miliar.
Anggaran pertahanan juga terjadi refocusing pada tahun 2021.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Jasad di Freezer Kios Ayam Bekasi Terbongkar: Pelaku Ternyata Rekan Kerja yang Pura-pura Mudik
Guru Depok Ditangkap Tawarkan Jasa Seksual, Diduga Idap HIV Sejak 2014 – Ini Faktanya!
Ade Darmawan Bongkar Siapa Pendana Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi?
Timnas Indonesia Menang Besar! Tapi Ada Masalah Serius di Lini Transisi Era Herdman