polhukam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan langkah seriusnya dengan memulai penyidikan terkait kasus dugaan korupsi di PT Pelni (Persero) untuk tahun anggaran 2015-2020.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Ali Fikri menjelaskan bahwa KPK saat ini telah memulai proses penyidikan terkait dugaan korupsi pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni persero dalam rentang tahun 2015 hingga 2020.
Penyidik KPK menggunakan pasal yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara dengan modus pembayaran fiktif.
"Dugaan terjadi pembayaran fiktif atas penyediaan proyek tersebut yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah," ujar Ali Fikri.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur