Siapa sangka ternyata Kota Lhokseumawe terbentuk dari hasil pemekaran wilayah.
Kota Lhokseumawe merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Aceh Utara yang letaknya di pesisir timur Pulau Sumatera.
Pembentukan Kota Lhokseumawe tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2001 pada tanggal 21 Juni 2001.
Undang-Undang tersebut ditanda tangani oleh Presiden RI Abdurrahman Wahid.
Luas wilayah Kota Lhokseumawe ini mencapai 181,1 km2.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka: Apa yang Ditemukan KPU dan Mengapa Bonatua Masih Penasaran?
Isi Surat Rahasia Ammar Zoni ke Prabowo: Grasi atau Rehabilitasi?
Hyundai Targetkan Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini Model Andalan untuk Mudik Lebaran
Target Gila Hyundai di IIMS 2026: Serbu 2000+ Unit dengan Strategi Ramadan & Mobil Mudik Terlengkap!