Siapa sangka ternyata Kota Lhokseumawe terbentuk dari hasil pemekaran wilayah.
Kota Lhokseumawe merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Aceh Utara yang letaknya di pesisir timur Pulau Sumatera.
Pembentukan Kota Lhokseumawe tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2001 pada tanggal 21 Juni 2001.
Undang-Undang tersebut ditanda tangani oleh Presiden RI Abdurrahman Wahid.
Luas wilayah Kota Lhokseumawe ini mencapai 181,1 km2.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Turis Australia Diperkosa Satpam di Bali: Kronologi Mengerikan di Balik Kamar Mandi Klub Malam
Presiden Prabowo Beri Perintah Rahasia ke Bahlil: Ini Strategi Darurat Minyak Imbas Perang Timur Tengah
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!