Saat ini, formasi PPPK oleh Pemerintah pusat sedang dibuka. Ia meminta Pemda Kabupaten Sukabumi mematuhi aturan yang telah diterbitkan oleh Kemenpan RB.
“Semua tergantung Pemda Kabupaten Sukabumi. Ada sekitar 10 ribu guru honorer,” tegasnya.
Sementara Sekda Kabupaten Sukabumi, Asep Suryaman menyampaikan aspirasi para guru PAI berhubungan dengan kebijakan pengangkatan guru honorer atau guru PPPK.
Ade mengatakan usulan dan saran akan diakomodir dan menjadi bahan pertimbangan.
“Aspirasi dari para guru telah kami tanggapi dan di terima dengan baik, mudah-mudahan aspirasi ini bisa membuahkan hasil” ungkapnya.
Ade menambahkan untuk formasi yang diusulkan, Pemda tidak bisa langsung mengambil kebijakan. “Ada aturannya,” katanya.[]
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: paradapos.com
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Gugat KUHP & UU ITE ke MK: Dituduh Pencemaran Nama Baik Gara-Gara Teliti Ijazah Jokowi
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka: Apa yang Ditemukan KPU dan Mengapa Bonatua Masih Penasaran?
Isi Surat Rahasia Ammar Zoni ke Prabowo: Grasi atau Rehabilitasi?
Hyundai Targetkan Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini Model Andalan untuk Mudik Lebaran