Kenaikan Pajak Jasa Hiburan Sebesar 40 Persen Tuai Protes, Menko Marves Turun Tangan

- Kamis, 18 Januari 2024 | 18:31 WIB
Kenaikan Pajak Jasa Hiburan Sebesar 40 Persen Tuai Protes, Menko Marves Turun Tangan

Luhut telah mengumpulkan pemangku kepentinga terkait termasuk juga Gubernur Bali.

"Ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi, saya pikir itu harus kiami pertimbangkan. Karena keberpihakan kami ke rakyat kecil, karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga," jelasnya.

"Jadi, hiburan itu jangan hanya dilihat diskotek, bukan. Ini banyak sekali lagi impact (dampak) pada yang lain. Orang yang menyiapkan makanan, jualan, dan yang lain sebagainya," lanjutnya.

"Saya kira, saya sangat pro dengan itu. Dan saya tidak melihat alasan untuk kami menaikkan pajak dari situ," tegasnya.

Baca Juga: Sandiaga Hendak Naikkan Pajak Hiburan Hingga 75 Persen, Inul Daratista Protes Keras

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan tertuju pada 11 jenis pajak. Ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen. ***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pekalongan.suaramerdeka.com

Halaman:

Komentar