Kenaikan Pajak Jasa Hiburan Sebesar 40 Persen Tuai Protes, Menko Marves Turun Tangan

- Kamis, 18 Januari 2024 | 18:31 WIB
Kenaikan Pajak Jasa Hiburan Sebesar 40 Persen Tuai Protes, Menko Marves Turun Tangan

JAKARTA, polhukam.id-Kenaikan pajak jasa hiburan sebesar persen ditetapkan pemerintah beberapa waktu lalu menuai banyak protes dari para pengusaha bidang pariwisata dan hiburan. Merespon situasi itu, lantas pemerintah menunda pemberlakuannya.

Penundaan ini atas permintaaan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Kemudian Luhut mengaku penundaan itu dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan beberapa instansi terkait untuk membahas masalah kenaikan pajak tempat hiburan.

Baca Juga: Protes Inul Soal Kenaikkan Pajak Hiburan Hingga 75 Persen Direspon Sandiaga Uno

"Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur bali dan sebagainya. Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya," kata Luhut di Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, Rabu 17 Januari 2024.

"Sehingga, kemarin kami putuskan ditunda, kami evaluasi." lanjutnya.

Halaman:

Komentar