Kenaikan gaji yang diusulkan oleh Presiden adalah sebesar 8 persen untuk PNS, TNI dan Polri, dan sebesar 12 persen untuk pensiunan. Kenaikan gaji ini masih harus disetujui oleh DPR dalam pembahasan APBN tahun 2024.
Jika disetujui, kenaikan gaji ini akan mulai berlaku pada bulan Januari 2024. Artinya, gaji pensiunan, PNS, TNI dan Polri pada bulan Desember 2023 masih mengacu pada gaji tahun 2019.
Untuk mengetahui besaran gaji pensiunan, PNS, TNI dan Polri setelah kenaikan, kita harus melihat gaji pokok mereka berdasarkan golongan, ruang, dan masa kerja.
Gaji pokok ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: blora.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras
Prabowo Gebrak Meja: Kabais TNI Diganti, 4 Anggotanya Tersangka Kasus Terorisme ke Aktivis
PHK Massal PPPK Mengancam Daerah: Efek Domino Kebijakan Prabowo yang Bikin Resah