Hal itu dibenarkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.
Menurut Kombes Gatot, Refly Harun melaporkan tersangka kasus penculikan anak Rizal Afif dan akun media sosial Eko Kuntadhi.
"Ya, benar. Saudara RH melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik ke Bareskrim," ujar Kombes Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/6).
Kombes Gatot mengatakan pihaknya akan mendalami dan menyelidiki laporan tersebut.
Namun, dia enggan merinci terkait kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
"Nanti akan kita update lagi. Kita pasti akan lakukan pendalaman atau tahapan penyelidikan," tegasnya.
Laporan polisi kasus itu terdaftar dengan Nomor STTL/157/V/2022/Bareskrim.
Menurut Refly Harun, laporan itu ditujukan kepada dua orang, yakni Rizal Afif dan pegiat media sosial Eko Kuntadhi.
"Jadi, ada dua orang yang saya laporkan si Rizal Afif dan akun Twitter @_ekokuntadhi yang memviralkan," ucap Refly Harun, Kamis (2/6). (*)
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
INFO! Perekat Nusantara dan TPDI Kirim Surat: MPR Harus Batalkan Jabatan Gibran Dalam Sidang Tahunan 15 Agustus!
Sebut Tanah Rakyat Milik Negara, Nusron Wahid Klaim Hanya Bercanda: Tidak Pantas Diucap Pejabat
UPDATE! 148 Negara Kini Akui Palestina, Siapa Saja & Manapula Yang Tidak?
Dicekal KPK Terkait Korupsi Haji, Intip Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas yang Tembus Rp 12 Miliar